Sabtu, 05 Juni 2010

Evaluasi RTRW lamongan 2006-2016 Terhadap Eksisting 2008

Evaluasi Rencana Tata Ruang

Kegiatan evaluasi merupakan peninjauan kembali penataan ruang yang secara keseluruhan merupakan bagian dari proses perencanaan tata ruang. Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dapat menghasilkan rekomendasi berupa:

  1. Rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau
  2. Rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.

Secara garis besar penentuan peninjauan kembali berdasarkan atas 3 (tiga) komponen, yaitu:

  • Rencana Tata Ruang : sah/tidak sah
  • Simpangan : kecil/besar
  • Faktor eksternal : tetap/berubah

Adapun untuk tipologi dari peninjauan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah terbagi atas 8 (delapan) tipologi, meliputi :

  • Tipologi A, RTRWK sah, simpangan kecil, faktor eksternal tetap
  • Tipologi B, RTRWK sah, simpangan kecil. faktor eksternal berubah
  • Tipologi C, RTRWK sah, simpangan besar, faktor eksternal berubah.
  • Tipologi D, RTRWK sah, simpangan besar, faktor eksternal tetap.
  • Tipologi E, RTRWK tidak sah, simpangan kecil, faktor eksternal berubah.
  • Tipologi F, RTRWK tidak sah, simpangan kecil, faktor eksternal tetap.
  • Tipologi G, RTRWK tidak sah, simpangan besar, faktor eksternal berubah.
  • Tipologi H, RTRWK tidak sah, simpangan besar, faktor eksternal tetap.

Proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan telah diatur dalam Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 Lampiran IV tentang Pedoman Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

Evaluasi RTRW Lamongan 2006-2016

Ada beberapa hal yang menjadikan produk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan 2006 - 2016 menjadi mutlak tidak sah. Rencana tersebut masih berjalan dengan periode rencana 10 tahun. Jangka waktu 3 tahun terlalu cepat untuk mengevaluasi hasil perencanaan. Tetapi dengan demikian, revisi RTRW ini perlu dilakukan karena terdapat penyimpangan dari RTRW Kabupaten Lamongan 2006 – 2016 dengan kondisi eksisting pada saat tahun 2008. Metode dan analisa yang dilakukan saat penyusunan rencana tersebut menjadi tidak sah karena tidak menyikapi perubahan kondisi eksisting Kabupaten Lamongan. Kesimpulan untuk keabsahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan adalah tidak sah secara internal.

Simpangan yang terjadi pada struktur ruang wilayah Kabupaten Lamongan ini adalah pembagian wilayah pengembangan dengan istilah Sub Satuan Wilayah Pengembangan. Struktur perwilayahan yang ada pada Kabupaten Lamongan menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan 2006 – 2016 dibagi menjadi 6 SSWP. Dari SSWP yang direncanakan, hanya SSWP 1,3, dan 6 yang sesuai dengan rencana. Pusat SSWP II ini berada pada perkotaan Sukodadi, SSWP II ini belum menunjukkan adanya wilayah pengembangan yang mandiri sehingga sebagaian besar masih bergantung pada Kota Lamongan. Sedangkan SSWP IV ini berada pada perkotaan Paciran-Brondong. Berdasarkan pengamatan, perkembangan lebih pesat berada di Perkotaan Blimbing. Hal ini didukung oleh keberadaan pasar blimbing, sehingga orientasi lebih besar ke pasar blimbing. Serta Pusat SSWP V di perkotaan Kedungpring, berdasarkan pengamatan perkotaan Kedungpring belum menunjukkan perwilayaan yang mandiri, kecenderungan pergerakan masih ke Perkotaan Babat.

Dengan demikian kesimpulan dari evaluasi Struktur Ruang Wilayah mengalami penyimpangan sebesar 50 %, karena dari total 6 SSWP yang ada di Kabupaten Lamongan, terdapat 3 SSWP yang mengalami penyimpangan.

Selain dari aspek struktur ruang, evaluasi RTRW ditemukan pula penyimpangan pada rencana transportasi, kependudukan dan juga penggunaan lahan. Berikut ini adalah data penyimpangan RTRW Lamongan 2006-2011 terhadap eksisting 2008

Evaluasi struktur ruang wilayah 50 %, Evaluasi sistem transportasi 40 %, Evaluasi kependudukan 99,94 % dan, Evaluasi penggunaan tanah sebesar 85 %.

Sehingga total rata-rata nilai besaran simpangan adalah penyimpangan pada evaluasi jumlah penduduk, evaluasi penggunaan lahan dan struktur tata ruang wilayah Kabupaten Lamongan adalah 68,74 %. Dapat disimpulkan lebih lanjut bahwa penyimpangan di Kabupaten Lamongan merupakan simpangan cukup besar.

Secara eksternal telah terjadi perubahan kebijakan-kebijakan yang ada terutama adanya pembaharuan undang-undang tentang penataan ruang dari UU No.24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang menjadi UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Dengan diterbitkannya UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, maka UU nomor 24 tahun 1992 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang.

Berdasarkan keseluruhan dari evaluasi tata ruang wilayah di Kabupaten Lamongan, maka disimpulkan bahwa tipologi peninjauan kembali pada Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan adalah Tipologi G dimana proses peninjauan kembali RTRW Kabupaten memerlukan perubahan dan penyempurnaan rencana, baik tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah. Secara mendasar, RTRW Kabupaten Lamongan memerlukan perubahan dalam tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang.

10 komentar:

  1. saya masih agak tidak paham;pada dasarnya, kapankah perlu diadakan tinjauan ulang suatu rencana tataruang?
    apakah insidentil ataukah terjadwal?
    trimakasih..:)

    BalasHapus
  2. terjadwal. seperti dalaUU no 26 thn 2007 ykni setiap 5 tahun. namun, dapat juga dilakukan insidentil karena besarnya deviasi antara kondisi eksisting dan rencana. Evaluasi dilakukan skoring seperti kasus diatas.

    BalasHapus
  3. selamat pagi,,
    yang mau saya tanyakan, jenis evaluasi apa yang digunakan untuk mengevaluasi tata ruang?apakah sama dengan evaluasi program?

    BalasHapus
  4. Iki tata ruang buat apa? rumah,suatu kota, ato taman ato apa???

    BalasHapus
  5. strategi perencanaan apakah yang akan anda gunakan sebagai bentuk evaluasi anda?

    BalasHapus
  6. mbk nissa, dalam eveluasi RTR tentu digunakan jenis evaluasi formal, dimana ada standar yg ditentukan sejak awal (Rencana Tata Ruang). setiap program meiliki pendekatan tertentu dan tujuan yg berbeda sehigga evaluasinya berbeda.

    brother fiqi,
    tata ruang lingkup kabupaten bro...

    indri,
    strategi apa yg anda maksud ya? setiap aspek ada strategi khususnya. mungkin lebih jelasnya anda dapat melihat RTRW Lamongan 2008-2028.

    BalasHapus
  7. Mas puput,masih bingung nih.
    Rencana Tata Ruang : sah/tidak sah
    Simpangan : kecil/besar
    Faktor eksternal : tetap/berubah, itu maksudnya apa dan gimana cara menilainya?
    suwun...

    BalasHapus
  8. lebih jelasnya anda membaca ketentuan Kepmen tersebut. yg saya bawakan hanya studi kasus dan kesimpulan saja.

    BalasHapus
  9. mas boleh minta soft copy RTRW Kab. Lamongan? saya ada tugas kuliah, saya cari di websitenya Lamongan gak ada soalnya, makasih

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus