Kamis, 13 Januari 2011

ALTERNATIF PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN KAWASAN HUNIAN SUMMARECON

Kebutuhan hunian tentu membutuhkan biaya yang tidak kecil. Salah satu contohnya proyek Summarecon Bekasi. PT. Summarecon Agung Tbk. berencana membangun kawasan hunian di wilayah Bekasi Barat seluas 240 hektare. Sebelumnya, Summarecon Agung telah mengembangkan kawasan hunian di Kelapa Gading dengan seluas 500 hektare dan kawasan Serpong 1.500 hektare.

PT Bank Mandiri Tbk memberian fasilitas pembiayaan kepada PT Summarecon Agung Tbk senilai 250 miliar rupiah. Ini adalah salah satu bentuk dukungan Bank Mandiri dalam pengembangan kawasan hunian untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. Kredit senilai Rp200 miliar akan digunakan untuk pembangunan flyover dan infrastruktur di proyek Summarecon Bekasi. Sebesar Rp 50 miliar lainnya berbentuk kredit modal kerja untuk mendukung operasional perusahaan.

Dapat disimpulkan, PT Summarecon Agung Tbk menanggung beban yang cukup tinggi karena harus berhutang dalam penyediaan hunian yang nyaman bagi masyarakat. Padahal penyediaan hunian yang nyaman adalah tanggung jawab pemerintah. Peranan pemerintah untuk penyediaan hunian, terkadang terkendala di biaya. Hal ini bisa ditekan dengan sistem PPP (private public partnership). Dimana ada kerjasama antara pemerintah dan swasta. Dengan dilakukan sistem ini, pemerintah dapat mengawasi langsung atau bahkan mengintervensi tentang penyediaan hunian. Terutama kebutuhan hunian untuk masyarakat bawah.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa pengembangan akan mengarahkan untuk pasar masyarakat ekonomi atas yang mewah. Sehingga kebutuhan hunian untuk masyarakat kecil akan kurang terakomodasi. Misalnya ada kerjasama yang mengikat (termasuk pembiayaan) dengan pemerintah, maka kebutuhan hunian untuk masyarakat ekonomi bawah juga dapat dipenuhi.

Pemerintah yang paling bertanggung jawab untuk pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat. Untuk kendala biaya, dapat di atasi dengan PPP (private public partnership). Pemerintah akan memberikan insentif khusus kepada swasta. Sebagai timbal baliknya, pemerintahan dalam langsung mengawasi pembangunan yang dilakukan pihak swasta.

Sistem PPP (private public partnership) masih tergolong baru di indonesia. Sistem ini legal diterapkan di indonesia sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dan disempurnakan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010. Harapannya, sistem PPP ini akan meringankan beban pemerintah dalam pembiayaan pembangunan dan penyediaan infrastruktur bagi rakyat akan meningkat secara kuantitas dan kualitas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar